Hang on a sec! Registration on this site is totally free and will make sure you can participate to all access for this forum!
Click here to register for free now!
posted on Tuesday, 17 July, 2007 23:16 (2 years ago) | Latest Thread
SURAT PERJANJIAN KONTRAK/SEWA DUMPTRUCK
No:
Antara
Dengan
.........................................................................
Tentang
KONTRAK/SEWA DUMPTRUCK TRONTON 10 RODA UNTUK
PENGANGKUTAN MATERIAL CIBINONG-CIREBON
Pada hari ini.......... tanggal.......bulan...............tahun........, kami yang bertandatangan di bawah ini,
1. Nama...
Pekerjaan/Jabatan
Alamat
No.KTP
Bertindak atas nama pribadi dalam jabatannya di atas, untuk dan atas namaPerseroan
Terbatas, PT...................., berkedudukan di.................... selanjutnya dalam Surat
Perjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA
2. Nama
Pekerjaan/Jabatan
Alamat
No.KTP
Bertindak atas nama pribadi dalam jabatannya di atas, untuk dan atas nama Perseroan
Terbatas, PT........................berkedudukan di.................. selanjutnya dalam Surat
Perjanjian ini disebut sebagai PIHAK KEDUA
Pihak Pertama dan Kedua telah sepakat untuk mengadakan perjanjian kontrak/sewa dumptruck tronton (DTT) 10 (sepuluh) roda minimal tahun pembuatan 2000, untuk pengangkutan material Cirebon-Cibinong sebagaimana yang tertuang dalam pasal-pasal di bawah ini.
PASAL 1
RUANG LINGKUP PERJANJIAN
1. Pihak Pertama menyewakan Dumptruck Tronton 10 roda milik Pihak Pertama
(dipercayakan/dikelola oleh Pihak Pertama) kepada Pihak Kedua
2. Kendaraan yang akan disewakan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua berjumlah
100 (seratus) unit dan atau disesuaikan dengan kebutuhan Pihak Kedua yang
Seluruhnya adalah milik Pihak Pertama atau yang dipercayakan hak pengelolaan
sepenuhnya oleh pemilik kepada Pihak Pertama.
3. Pengadaan kendaraan Dumptruck Tronton dilaksanakan secara bertahap oleh Pihak
Pertama dengan minimal mobilisasi 50 (lima puluh) unit dan terpenuhi hingga 100
(seratus) unit.
4. Merk dan jenis kendaraan yang disewakan kepada Pihak Kedua oleh Pihak Pertama
adalah sebagai berikut:
- Merk : Hino/Mitsubishi/Nissan
- Jenis : Dumptruck Tronton 10 roda (hydrolic)
- Ukuran Bak : Minimal 5,5 x 2,3 x 1,75 m
- Kapasitas isi : Minimal 21 24 ton
- Tahun Pembuatan : Minimal tahun 2000
- Kondisi dan mesin : Baik dan layak untuk operasional
5. Kedua belah pihak sepakat bahwa sistem kontrak/sewa Dumptruck Tronton akan
Dibayarkan per 3 bulan di muka dengan tanggal pembayaran yang disetujui bersama
antara kedua belah pihak.
6. Kedua belah pihak sepakat bahwa hari kerja 1 (satu) bulan terhitung berdasarkan hari
Kalender.
PASAL 2
JANGKA WAKTU PERJANJIAN
1. Surat Perjanjian ini dilaksanakan oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua untuk masa 1
(satu) tahun, terhitung sejak seluruh unit Dumptruck Tronton tiba di lokasi Proyek,
yaitu.................di lokasi Workshop Pihak Kedua, dan setelah menerima surat serah
terima kendaraan.
2. Apabila kedua belah pihak setuju dan mufakat, perjanjian ini dapat diperpanjang
untuk 1 (satu) tahun berikutnya.
3. Perjanjian ini dapat ditinjau oleh Kedua Belah Pihak setiap tahunnya.
PASAL 3
PENGGUNAAN DAN WILAYAH OPERASIONAL
1. Penggunaan kendaraan yang disewa oleh Pihak Kedua dari Pihak Pertama adalah
untuk mengangkut material (silikat dan batubara) milik Pihak Kedua dan milik
perusahaan yang berafiliasi dengan perusahaan Pihak Kedua.
2. Unit Dumptruck yang dimaksud akan dioperasikan oleh Pihak Kedua dengan rute
Cirebon-Cibinong
PASAL 4
HARGA SEWA DAN CARA PEMBAYARAN
Pihak Kedua bersedia melakukan pembayaran kepada Pihak Pertama atas biaya pekerjaan
Sebagaimana tersebut dalam pasal 2 (dua) Surat Perjanjian ini dengan cara sebagai berikut:
1. Harga sewa Dumptruck Tronton sebesar Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) per
bulan per unit
2. Sistem pembayaran adalah per bulan per kuantiνtas unit dan dibayarkan tiga bulan di
muka dengan tanggal yang telah ditentukan bersama dalam perjanjian ini. Pembayaran
uang muka dilakukan oleh Pihak Kedua paling lambat 24 (dua puluh empat jam)
setelah Berita Acara Serah Terima kendaraan ditandatangani oleh kedua belah Pihak
di lokasi pool pihak Pertama.
3. Pembayaran dilakukan oleh Pihak Kedua dengan mentransfer ke rekening Pihak
Pertama dengan mengirim bukti transfer melalui faximil (di kantor Pihak Pertama).
4. Untuk bulan ke dua dan ke tiga akan dibayarkan oleh Pihak Kedua kepada Pihak
Pertama melalui transfer Bank dengan nilai nominal sewa per bulan ke rekening
Pihak Pertama di Bank................A/C no........................14 hari lebih awal sebelum
tanggal jatuh tempo.
PASAL 5
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
1. Pihak Pertama berkewajiban menyediakan Dumotruck Tronton 10 roda dalam
Keadaan siap pakai, minimal tahun pembuatan 2000 sesuai dengan permintaan Pihak
Kedua.
2. Pihak Pertama menanggung biaya mobilisasi Medan-Jakarta sebesar 2.5 juta/unit.
2. Bertanggung jawab atas kelengkapan surat-surat kendaraan STNK dan buku KIR
3. Segala kerusakan Dumptruck Tronton Pihak Pertama menjadi tanggung jawab Pihak
Kedua.
4. Menjamin seluruh roda dari setiap unit Dumptruck dalam keadaan layak pakai.
5. Menyerahkan fotokopi STNK dan buku KIR untuk setiap unit Dumptruck Tronton
yang disewakan kepada Pihak Kedua
6. Menyediakan Dumptruck Tronton pengganti apabila terjadi kerusakan pada
Dumptruck Tronton yang memerlukan waktu lebih dari 2 (hari) perbaikan.
7. Menyediakan sopir untuk seluruh kendaraan yang disewa Pihak Kedua.
8. Melampirkan data dan daftar kendaraan yang disewakan kepada Pihak Kedua dalam
Surat perjanjian ini.
9. Pihak Pertama berkewajiban mentaati semua jenis safety kendaraan dan peralatan
Pendukung safety kendaraan yang akan diberikan oleh Pihak Kedua atau Pihak
afiliasinya.
PASAL 6
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
1. Berhak memperoleh Dumptruck Tronton 10 roda dari Pihak Pertama sesuai dengan
ketentuan dan kriteria yang tercantum pada Pasal 1 dalam surat perjanjian ini.
2. Berkewajiban menyediakan lokasi yang akan digunakan sebagai pool kendaraan
dan workshop di lokasi proyek.
3. Berkewajiban membiayai biaya operasional kendaraan seperti pembelian BBM dan
menyediakan uang jalan dan makan supir.
4. Berkewajiban membiayai mobilisasi Jakarta-Cirebon sebesar Rp.......................dan
demobilisasi Cirebon-Medan sebesar Rp.....................yang akan dibayarkan bersamaan
dengan pembayaran uang muka dari perjanjian sewa seperti yang terkait dengan pasal
7 ayat 3
5. Bertanggung jawab atas segala kerusakan Dumptruck Tronton dan pergantian roda
PASAL 7
PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Perjanjian kontrak/sewa Dumptruck Tronton ini berlaku untuk masa 12 (dua belas
bulan) sejak ditandatanganinya surat perjanjian ini oleh kedua belah pihak.
2. Pihak Kedua dapat melakukan pemeriksaan fisik kendaraan di lokasi pool kendaraan
Pihak Pertama sebelum disetujuinya surat perjanjian ini.
3. Pihak Pertama akan menerima pembayaran 5 jt per unit sebagai tanda kesepakatan
awal dari Pihak Kedua, dan Pihak Pertama segera mengerahkan Dumptruck Tronton
ke pool Pihak Kedua di ..........................
4. Pelunasan pembayaran sewa bulan pertama ditambah dengan biaya mobilisasi Jakarta-
Cirebon, dan demobilisasi Cirebon-Jakarta seperti yang dimaksud dalam pasa 6 ayat 4
dilakukan Pihak Kedua setibanya armada Dumptruck Tronton di pool Pihak Kedua
yang nilainya setara dengan Dumptruck Tronton yang tiba.
4. Pembayaran sewa bulan berikutnya akan dirujuk dengan Pihak Bank sebagai penjamin
Bank Garansi Pihak Kedua, dengan memperhatikan ketentuan pada pasal 4 ayat 4
5. Pihak Pertama mengkoordinasikan pengerahan armada Dumptruck Tronton ke pool
Pihak Kedua.
6. Apabila dipandang perlu setelah perjanjian kontrak kerja ini berakhir, maka dapat
diperpanjang kembali sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
PASAL 8
SANGSI-SANGSI
1. Bila terjadi keterlambatan pembayaran oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama maka
sesuai pasal 4 ayatb 3 Pihak Pertama berhak menarik kendaraannya.
2. Bila Pihak Pertama tidak dapat menyediakan Dumptruck Tronton sesuai pasal 1 ayat 3
maka akan mengurangi jumlah kewajiban pembayaran.
3. Semua kelengkapan unit-unit Dumptruck Tronton milik Pihak Pertama harus sesuai
dengan spesifikasi safety di lokasi proyek dan daftar rincian akan dilampirkan dalam
surat perjanjian ini.
PASAL 9
FORCE MAJEUR
Yang dimaksud dengan keadaan memaksa (force maejure) adalah peristiwa yang terjadi di luar kekuasaan dan kemauan kedua belah pihak untuk mencegah seperti bencana alam, banjir, atau gempa bumi, huru-hara, perang, pemberontakan, kebakaran, dan lain-lain. Segera setelah keadaan memaksa disepakati bersama maka Pihak Pertama dan Pihak Kedua akan bersama-sama mencari pemecahan yang terbaik bagi proyek maupun kedua belah pihak.
PASAL 10
PERSELISIHAN
Kedua belah pihak sepakat bahwa setiap sengketa yang terjadi dalam kaitannya dengan surat perjanjian ini maka akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat dan apabila dengan cara tersebut kedua belah pihak tetap tidak dapat menyelesaikan masalah maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perkaranya sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
PASAL 11
LAIN-LAIN
Seagala sesuatu yang belum tercantum dalam surat perjanjian ini maka akan ditetapkan kemudian oleh kedua belah pihak sebagai addendum yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari surat perjanjian ini.
Demikian surat perjanjian ini di buat di Jakarta, pada hari, tanggal, bulan, dan tahun tersebut di atas yang ditandatangani oleh kedua belah pihak di atas materai cukup dalam rangkap dua yang sama bunyinya yang masing-masing rangkap mempunyai kekuatan hukum yang sama dan dinyatakan sah oleh kedua belah pihak demi hukum
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA
DIREKTUR DIREKTUR
SAKSI-SAKSI
1..................................................................
2..........................................................
Contact Person : 0856 919 433 23 Up To Rezza
_________________
Hidup Dan Langkah Yg Di jalani Ada Sebab Dan Akibat...Keputusan Dan Prubhan Hnya Dari Tanganmu...Pikirkanlah Sblm Kau Membalikkan Telapak Tanganmu...Penyesalan Slalu Berakhir Belakangan...Tidak Ada Yg Di Dpn...Dlm Hidupmu Berikanlah Sesuatu Hal Yg Berguna
Hidup Dan Langkah Yg Di jalani Ada Sebab Dan Akibat...Keputusan Dan Prubhan Hnya Dari Tanganmu...Pikirkanlah Sblm Kau Membalikkan Telapak Tanganmu...Penyesalan Slalu Berakhir Belakangan...Tidak Ada Yg Di Dpn...Dlm Hidupmu Berikanlah Sesuatu Hal Yg Berguna
From
Share