FUPEI :: FORUMS - LATEST THREAD: Ada Proyek Nihhhh, Batas Hari Jum'at :: Without friends, we're nothing!

 

Hang on a sec! Registration on this site is totally free and will make sure you can participate to all access for this forum!
Click here to register for free now!

Not Newbie Anymore
  • ID: Dark_Angel
  • Thank You: 0
  • Posts: 692
    View all
  • Joined: 9-6-2004

  • Currently 0.00/5

0.0/5 (0 votes)
Login to rate

  posted on Tuesday, 17 July, 2007 23:16 (2 years ago) | Latest Thread

SURAT PERJANJIAN KONTRAK/SEWA DUMPTRUCK

No:………………………………………





Antara

………………………………………………………………………

Dengan
.........................................................................



Tentang



KONTRAK/SEWA DUMPTRUCK TRONTON 10 RODA UNTUK

PENGANGKUTAN MATERIAL CIBINONG-CIREBON





Pada hari ini.......... tanggal.......bulan...............tahun........, kami yang bertandatangan di bawah ini,





1. Nama...

Pekerjaan/Jabatan

Alamat

No.KTP



Bertindak atas nama pribadi dalam jabatannya di atas, untuk dan atas namaPerseroan

Terbatas, PT...................., berkedudukan di.................... selanjutnya dalam Surat

Perjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA



2. Nama

Pekerjaan/Jabatan

Alamat

No.KTP



Bertindak atas nama pribadi dalam jabatannya di atas, untuk dan atas nama Perseroan

Terbatas, PT........................berkedudukan di.................. selanjutnya dalam Surat

Perjanjian ini disebut sebagai PIHAK KEDUA





Pihak Pertama dan Kedua telah sepakat untuk mengadakan perjanjian kontrak/sewa dumptruck tronton (DTT) 10 (sepuluh) roda minimal tahun pembuatan 2000, untuk pengangkutan material Cirebon-Cibinong sebagaimana yang tertuang dalam pasal-pasal di bawah ini.









PASAL 1

RUANG LINGKUP PERJANJIAN



1. Pihak Pertama menyewakan Dumptruck Tronton 10 roda milik Pihak Pertama

(dipercayakan/dikelola oleh Pihak Pertama) kepada Pihak Kedua

2. Kendaraan yang akan disewakan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua berjumlah

100 (seratus) unit dan atau disesuaikan dengan kebutuhan Pihak Kedua yang

Seluruhnya adalah milik Pihak Pertama atau yang dipercayakan hak pengelolaan

sepenuhnya oleh pemilik kepada Pihak Pertama.

3. Pengadaan kendaraan Dumptruck Tronton dilaksanakan secara bertahap oleh Pihak

Pertama dengan minimal mobilisasi 50 (lima puluh) unit dan terpenuhi hingga 100

(seratus) unit.

4. Merk dan jenis kendaraan yang disewakan kepada Pihak Kedua oleh Pihak Pertama

adalah sebagai berikut:

- Merk : Hino/Mitsubishi/Nissan

- Jenis : Dumptruck Tronton 10 roda (hydrolic)

- Ukuran Bak : Minimal 5,5 x 2,3 x 1,75 m

- Kapasitas isi : Minimal 21 – 24 ton

- Tahun Pembuatan : Minimal tahun 2000

- Kondisi dan mesin : Baik dan layak untuk operasional

5. Kedua belah pihak sepakat bahwa sistem kontrak/sewa Dumptruck Tronton akan

Dibayarkan per 3 bulan di muka dengan tanggal pembayaran yang disetujui bersama

antara kedua belah pihak.

6. Kedua belah pihak sepakat bahwa hari kerja 1 (satu) bulan terhitung berdasarkan hari

Kalender.



PASAL 2

JANGKA WAKTU PERJANJIAN



1. Surat Perjanjian ini dilaksanakan oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua untuk masa 1

(satu) tahun, terhitung sejak seluruh unit Dumptruck Tronton tiba di lokasi Proyek,

yaitu.................di lokasi Workshop Pihak Kedua, dan setelah menerima surat serah

terima kendaraan.

2. Apabila kedua belah pihak setuju dan mufakat, perjanjian ini dapat diperpanjang

untuk 1 (satu) tahun berikutnya.

3. Perjanjian ini dapat ditinjau oleh Kedua Belah Pihak setiap tahunnya.





PASAL 3

PENGGUNAAN DAN WILAYAH OPERASIONAL



1. Penggunaan kendaraan yang disewa oleh Pihak Kedua dari Pihak Pertama adalah

untuk mengangkut material (silikat dan batubara) milik Pihak Kedua dan milik

perusahaan yang berafiliasi dengan perusahaan Pihak Kedua.

2. Unit Dumptruck yang dimaksud akan dioperasikan oleh Pihak Kedua dengan rute

Cirebon-Cibinong



PASAL 4

HARGA SEWA DAN CARA PEMBAYARAN



Pihak Kedua bersedia melakukan pembayaran kepada Pihak Pertama atas biaya pekerjaan

Sebagaimana tersebut dalam pasal 2 (dua) Surat Perjanjian ini dengan cara sebagai berikut:



1. Harga sewa Dumptruck Tronton sebesar Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) per

bulan per unit

2. Sistem pembayaran adalah per bulan per kuantiνtas unit dan dibayarkan tiga bulan di

muka dengan tanggal yang telah ditentukan bersama dalam perjanjian ini. Pembayaran

uang muka dilakukan oleh Pihak Kedua paling lambat 24 (dua puluh empat jam)

setelah Berita Acara Serah Terima kendaraan ditandatangani oleh kedua belah Pihak

di lokasi pool pihak Pertama.

3. Pembayaran dilakukan oleh Pihak Kedua dengan mentransfer ke rekening Pihak

Pertama dengan mengirim bukti transfer melalui faximil (di kantor Pihak Pertama).

4. Untuk bulan ke dua dan ke tiga akan dibayarkan oleh Pihak Kedua kepada Pihak

Pertama melalui transfer Bank dengan nilai nominal sewa per bulan ke rekening

Pihak Pertama di Bank................A/C no........................14 hari lebih awal sebelum

tanggal jatuh tempo.





PASAL 5

HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA



1. Pihak Pertama berkewajiban menyediakan Dumotruck Tronton 10 roda dalam

Keadaan siap pakai, minimal tahun pembuatan 2000 sesuai dengan permintaan Pihak

Kedua.

2. Pihak Pertama menanggung biaya mobilisasi Medan-Jakarta sebesar 2.5 juta/unit.

2. Bertanggung jawab atas kelengkapan surat-surat kendaraan STNK dan buku KIR

3. Segala kerusakan Dumptruck Tronton Pihak Pertama menjadi tanggung jawab Pihak

Kedua.

4. Menjamin seluruh roda dari setiap unit Dumptruck dalam keadaan layak pakai.

5. Menyerahkan fotokopi STNK dan buku KIR untuk setiap unit Dumptruck Tronton

yang disewakan kepada Pihak Kedua

6. Menyediakan Dumptruck Tronton pengganti apabila terjadi kerusakan pada

Dumptruck Tronton yang memerlukan waktu lebih dari 2 (hari) perbaikan.

7. Menyediakan sopir untuk seluruh kendaraan yang disewa Pihak Kedua.

8. Melampirkan data dan daftar kendaraan yang disewakan kepada Pihak Kedua dalam

Surat perjanjian ini.

9. Pihak Pertama berkewajiban mentaati semua jenis safety kendaraan dan peralatan

Pendukung safety kendaraan yang akan diberikan oleh Pihak Kedua atau Pihak

afiliasinya.









PASAL 6

HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA



1. Berhak memperoleh Dumptruck Tronton 10 roda dari Pihak Pertama sesuai dengan

ketentuan dan kriteria yang tercantum pada Pasal 1 dalam surat perjanjian ini.

2. Berkewajiban menyediakan lokasi yang akan digunakan sebagai pool kendaraan

dan workshop di lokasi proyek.

3. Berkewajiban membiayai biaya operasional kendaraan seperti pembelian BBM dan

menyediakan uang jalan dan makan supir.

4. Berkewajiban membiayai mobilisasi Jakarta-Cirebon sebesar Rp.......................dan

demobilisasi Cirebon-Medan sebesar Rp.....................yang akan dibayarkan bersamaan

dengan pembayaran uang muka dari perjanjian sewa seperti yang terkait dengan pasal

7 ayat 3

5. Bertanggung jawab atas segala kerusakan Dumptruck Tronton dan pergantian roda







PASAL 7

PELAKSANAAN PEKERJAAN



1. Perjanjian kontrak/sewa Dumptruck Tronton ini berlaku untuk masa 12 (dua belas

bulan) sejak ditandatanganinya surat perjanjian ini oleh kedua belah pihak.

2. Pihak Kedua dapat melakukan pemeriksaan fisik kendaraan di lokasi pool kendaraan

Pihak Pertama sebelum disetujuinya surat perjanjian ini.

3. Pihak Pertama akan menerima pembayaran 5 jt per unit sebagai tanda kesepakatan

awal dari Pihak Kedua, dan Pihak Pertama segera mengerahkan Dumptruck Tronton

ke pool Pihak Kedua di ..........................

4. Pelunasan pembayaran sewa bulan pertama ditambah dengan biaya mobilisasi Jakarta-

Cirebon, dan demobilisasi Cirebon-Jakarta seperti yang dimaksud dalam pasa 6 ayat 4

dilakukan Pihak Kedua setibanya armada Dumptruck Tronton di pool Pihak Kedua

yang nilainya setara dengan Dumptruck Tronton yang tiba.

4. Pembayaran sewa bulan berikutnya akan dirujuk dengan Pihak Bank sebagai penjamin

Bank Garansi Pihak Kedua, dengan memperhatikan ketentuan pada pasal 4 ayat 4

5. Pihak Pertama mengkoordinasikan pengerahan armada Dumptruck Tronton ke pool

Pihak Kedua.

6. Apabila dipandang perlu setelah perjanjian kontrak kerja ini berakhir, maka dapat

diperpanjang kembali sesuai kesepakatan kedua belah pihak.





















PASAL 8

SANGSI-SANGSI



1. Bila terjadi keterlambatan pembayaran oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama maka

sesuai pasal 4 ayatb 3 Pihak Pertama berhak menarik kendaraannya.

2. Bila Pihak Pertama tidak dapat menyediakan Dumptruck Tronton sesuai pasal 1 ayat 3

maka akan mengurangi jumlah kewajiban pembayaran.

3. Semua kelengkapan unit-unit Dumptruck Tronton milik Pihak Pertama harus sesuai

dengan spesifikasi safety di lokasi proyek dan daftar rincian akan dilampirkan dalam

surat perjanjian ini.







PASAL 9

FORCE MAJEUR



Yang dimaksud dengan keadaan memaksa (force maejure) adalah peristiwa yang terjadi di luar kekuasaan dan kemauan kedua belah pihak untuk mencegah seperti bencana alam, banjir, atau gempa bumi, huru-hara, perang, pemberontakan, kebakaran, dan lain-lain. Segera setelah keadaan memaksa disepakati bersama maka Pihak Pertama dan Pihak Kedua akan bersama-sama mencari pemecahan yang terbaik bagi proyek maupun kedua belah pihak.





PASAL 10

PERSELISIHAN



Kedua belah pihak sepakat bahwa setiap sengketa yang terjadi dalam kaitannya dengan surat perjanjian ini maka akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat dan apabila dengan cara tersebut kedua belah pihak tetap tidak dapat menyelesaikan masalah maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perkaranya sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.





PASAL 11

LAIN-LAIN



Seagala sesuatu yang belum tercantum dalam surat perjanjian ini maka akan ditetapkan kemudian oleh kedua belah pihak sebagai addendum yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari surat perjanjian ini.











Demikian surat perjanjian ini di buat di Jakarta, pada hari, tanggal, bulan, dan tahun tersebut di atas yang ditandatangani oleh kedua belah pihak di atas materai cukup dalam rangkap dua yang sama bunyinya yang masing-masing rangkap mempunyai kekuatan hukum yang sama dan dinyatakan sah oleh kedua belah pihak demi hukum











PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA











DIREKTUR DIREKTUR



SAKSI-SAKSI





1..................................................................
2..........................................................


Contact Person : 0856 919 433 23 Up To Rezza
_________________
Hidup Dan Langkah Yg Di jalani Ada Sebab Dan Akibat...Keputusan Dan Prubhan Hnya Dari Tanganmu...Pikirkanlah Sblm Kau Membalikkan Telapak Tanganmu...Penyesalan Slalu Berakhir Belakangan...Tidak Ada Yg Di Dpn...Dlm Hidupmu Berikanlah Sesuatu Hal Yg Berguna
AddThis Social Bookmark Button Share View Profile Send new message
Quick Post Reply
Please login first to post new reply..